Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif tsk RM
-
1 year ago
-
Agung Haryanto Dondo
-
Penegakan Hukum
Pada Hari Rabu, 8 Mei 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bpk. Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Prima Poluakan, S.H., M.H dan Jaksa Fasilitator Kadek Adi Anggar, S. H. pada perkara ini, telah melakukan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Secara Virtual di Hadapan Dir Oharda beserta Jajaran pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Adapun perkara yang dilakukan ekspose, Perkara atas nama tersangka yang berinisial RM dengan pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahwa RJ dalam perkara ini diupayakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan sebagai berikut :
1. TERSANGKA BARU PERTAMA KALI MELAKUKAN TINDAK PIDANA
2. TINDAK PIDANA YANG DISANGKAKAN DIANCAM PIDANA PENJARA TIDAK LEBIH DARI 5 (LIMA) TAHUN;
3. TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN NILAI BARANG BUKTI ATAU NILAI KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT DARI TINDAH PIDANA TIDAK LEBIH DARI RP. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
4. TERSANGKA BELUM PERNAH DIHUKUM
5. TERSANGKA DAN PIHAK KORBAN SUDAH SALING MEMAAFKAN DAN SEPAKAT UNTUK MELAKUKAN PERDAMAIAN
6. ADANYA RESPON POSITIF DARI MASYARAKAT DAN PIHAK PEMERINTAH/PERANGKAT DESA
Author
Agung Haryanto Dondo
Administrator di website Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu.