You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

Loading...

Ekspose RJ(Restorative Justice) Perkara atas nama tersangka yang berinisial DT


  • 2 years ago
  • Agung Haryanto Dondo
  • Penegakan Hukum
Ekspose RJ(Restorative Justice) Perkara atas nama tersangka yang berinisial DT
Pada Hari Senin, 18 Maret 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Bpk. Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Prima Poluakan, S.H., M.H dan Kepala Sub Seksi A Intelijen Bpk. Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator pada perkara ini, telah melakukan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Secara Virtual di Hadapan Dir Oharda beserta Jajaran pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan juga turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Adapun perkara yang dilakukan ekspose, Perkara atas nama tersangka yang berinisial DT dengan pasal yang disangkakan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Bahwa RJ dalam perkara ini diupayakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasan sebagai berikut : 1. TERSANGKA BARU PERTAMA KALI MELAKUKAN TINDAK PIDANA 2. TINDAK PIDANA YANG DISANGKAKAN DIANCAM PIDANA PENJARA TIDAK LEBIH DARI 5 (LIMA) TAHUN; 3. TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN NILAI BARANG BUKTI ATAU NILAI KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT DARI TINDAH PIDANA TIDAK LEBIH DARI RP. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) 4. TERSANGKA BELUM PERNAH DIHUKUM 5. TERSANGKA DAN PIHAK KORBAN SUDAH SALING MEMAAFKAN DAN SEPAKAT UNTUK MELAKUKAN PERDAMAIAN 6. ADANYA RESPON POSITIF DARI MASYARAKAT DAN PIHAK PEMERINTAH/PERANGKAT DESA
Author
Agung Haryanto Dondo
Agung Haryanto Dondo

Administrator di website Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu.